Senin, 31 Mei 2010

Kebijakan pembangunan perumahan

Kebijakan pembangunan perumahan diperuntukkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menempati rumah yang layak yang berada di lingkungan yang sehat. Sedangkan bagaimana dengan nasib masyarakat dengan peghasilan yang rendah, yang belum mampu untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggalnya. Dengan semakin terbatasnya lahan terutama yang berada di kota Jakarta, pemerintah DKI Jakarta berinisiatif untuk melakukan pembangunan rumah susun yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, agar masyrakat golongan tersebut mampu memiliki rumah sebagai tempat berkumpul serta berinteraksi dengan keluarga. Akan tetapi setelah pelaksanaan dan sedang berlanjutnya kebijakan pembangunan rumah susun sederhana sudah mengalami pergeseran dari kebijakan pembangunan perumahan itu sendiri. Dimana rumah susun sederhana lebih didominasi oleh masyarakat dengan penghasilan yang cukup tinggi. Sehingga fenomena ini menyebabkan terjadinya suatu deviasi dari peruntukkan rumah susun sederhana.

Apa pendapat anda tentang berita ini??