Senin, 31 Mei 2010

Kebijakan pembangunan perumahan

Kebijakan pembangunan perumahan diperuntukkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menempati rumah yang layak yang berada di lingkungan yang sehat. Sedangkan bagaimana dengan nasib masyarakat dengan peghasilan yang rendah, yang belum mampu untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggalnya. Dengan semakin terbatasnya lahan terutama yang berada di kota Jakarta, pemerintah DKI Jakarta berinisiatif untuk melakukan pembangunan rumah susun yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, agar masyrakat golongan tersebut mampu memiliki rumah sebagai tempat berkumpul serta berinteraksi dengan keluarga. Akan tetapi setelah pelaksanaan dan sedang berlanjutnya kebijakan pembangunan rumah susun sederhana sudah mengalami pergeseran dari kebijakan pembangunan perumahan itu sendiri. Dimana rumah susun sederhana lebih didominasi oleh masyarakat dengan penghasilan yang cukup tinggi. Sehingga fenomena ini menyebabkan terjadinya suatu deviasi dari peruntukkan rumah susun sederhana.

Apa pendapat anda tentang berita ini??

31 komentar:

  1. vie...
    kasih koment dikit ya...
    kalo gitu, mungkin yang masalah bukan kebijakan pembangunan rumah susun. hanya saja sasaran dari pembangunan tersebut (dibedakan berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat)..
    jadinya solusinya tidak bisa hanya langsung dalam lingkup spasial (RTRW,RDTRK,RTBL dan rencana spasial lainnya)
    artinya kalo permukiman kumuh sudah berkurang, ruang terbuka sdh sesuai standart dan rumah susun tersebut sudah diperuntukkan untuk perumahan,jadi implementasi rencana spasial tersebut "sudah tercapai" dan "sah sah" saja.
    tapi kan belum tentu orang orang dari permukiman kumuh tersebut yang langsung menempati rumah susunnya..
    yang perlu ditekankan bagaimana penyalurannya. dalam hal ini perlu di ingatkan pemegang kebijakan (pemerintah) untuk pendataan masyarakat ekonomi lemah dan penentuan siapa yang berhak untuk menempati rumah susunnya..
    itu dulu ya hehe semoga bermanfaat ya vie..

    BalasHapus
  2. Berdasarkan Penelitian oleh peneliti Bidang Permukiman – Puslitbang Permukiman, Departemen KIMPRASWIL.
    Untuk Mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat,melalui strategi:
    1. Pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (primer dan sekunder)
    2. Pengembangan pembangunan perumahan yang bertumpu keswadayaan masyarakat
    3. Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi perumahan
    4. Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat miskin
    5. Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman akibat dampak bencana alam dan kerusuhan sosial
    6. Pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara

    BalasHapus
  3. kira" evaluasi apa yang cocok untuk program ini?dan indikatornya apa?

    BalasHapus
  4. Kepada saudari annisaa =
    pendekatan evaluasi yang digunakan adalah keputusan teoritis karena menilai suatu kebijakan bedasarkan pendapat pelaku kebijakan dan criteria yang digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan perumahan berdasarkan para pelaku. Menggunakan pendekatan keputusan teoritik karena melibatkan stakeholder termasuk masyarakat yang merasakan langsung dari kebijakan pembangunan perumahan tersebut. Kriteria yang digunakan dalam evaluasi ini adalah dengan menggunakan kriteria efektif ,efisien dan ketepatan. Dimana criteria efektif adalah apakah hasil yang diinginkan tersebut dapat tercapai atau tidak. Yaitu apakah pembangunan sejumlah unit rumah susun sederhana dapat memberikan pelayanan tempat tinggal kepada masyarakat. Kriteria efisien adalah seberapa banyak usaha yang dikeluarkan untuk usaha pembangunan rumah susun sederhana bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sedangkan untuk criteria ketepatan adalah apakah tujuan dari kebijakan ini mampu dilaksanakan atau tidak.

    BalasHapus
  5. Kepada saudara bambang dan dedi =
    Terima kasih atas saran2nya

    BalasHapus
  6. Kebijakan pembangunan perumahan merupakan salah satu isu penting dalam ranah perenacanaan.
    Menurut anda, apa solusi yang tepat dalam menanggapi pergeseran pembangunan perumahan itu sendiri???

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Ini memang fenomena yang dirasakan rumah susun banyak di beli golongan penghasilannya cukup tinggi.

    Bedasarkan pernyataan dediartab : perlu penambahan strategi khusus untuk menangani isu ini.

    BalasHapus
  9. apa yang menjadi tolak ukur pergeseran kebijakan mengenai kebijakan pembangunan perumahan, terutama rumah susun sederhana yang ternyata dihuni oleh masyarakat berpenghasilan tinggi? indikatornya mungkin?
    kalo tidak salah ada 2 tipe rumah susun yang disediakan, yaitu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana hak milik (rusunami), apakah mungkin kedua jenis rusun ini bisa memperjelas peruntukkan penggunanya (untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah)sehingga menghindari terjadinya deviasi peruntukkan rusun?!??!

    BalasHapus
  10. Kepada saudara riandita =

    Kebijakan pembangunan perumahan diperuntukkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menmpati rumah yang layak yang berada di lingkungan yang sehat. Sedangkan bagaimana dengan nasib masyarakat dengan peghasilan yang rendah, yang belum mampu untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggalnya. Dengan semakin terbatasnya lahan terutama yang berada di kota Jakarta, pemerintah DKI Jakarta berinisiatif untuk melakukan pembangunan rumah susun yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, agar masyrakat golongan tersebut mampu memiliki rumah sebagai tempat berkumpul serta berinteraksi dengan keluarga. Akan tetapi setelah pelaksanaan dan sedang berlanjutnya kebijakan pembangunan rumah susun sederhana sudah mengalami pergeseran dari kebijakan pembangunan perumahan itu sendiri. Dimana rumah susun sederhana lebih didominasi oleh masyarakat dengan penghasilan yang cukup tinggi. Sehingga fenomena ini menyebabkan terjadinya suatu deviasi dari peruntukkan rumah susun sederhana.

    Sehingga kebijakan tentang pembangunan rumah susun sederhana di Jakarta perlu dilakukan suatu evaluasi yang nantinya akan menjadi suatu masukan atau input bagi revisi atau pembenahan kebijakan pembangunan rumah susun sederhana untuk lebih mengakomodasi masyarakat golongan bawah untuk memiliki rumah salah satu kebutuhan pokok dari manusia.

    BalasHapus
  11. menurut saya yg perlu ditingkatkan adalah monitoring yang berkala, sehingga jika terjadi penyimpangan akan lbh mudah ditindak daripada jika penyimpangannya sdh bertumpuk..
    selain itu perlu diadakan peraturan yg jelas mengenai sewa-menyewa rusun yg dimaksud..
    trima kasih..:)

    BalasHapus
  12. rumah susun sama apartemen itu sama g mbk??

    BalasHapus
  13. kira- kira kenapa ya, pemerintah punya kebijakan seperti itu namun pelaksanaannya menyimpang 180 drjt. kalau mau di evaluasi kebijakannya, pemerintah membuat kebijakan itu kan dengan kondisi sadar. kalau mau pengawasan juga.. ya masalah moral juga. setelah program terealisasi, pihak pemkot sendiri tidak sungguh- sungguh mengawasi. bagaimana menurut mbak selvi? seharusnya mana yang terlebih dahulu di evaluasi? dan pada tahapan mana evaluasi itu dilakukan? trimakasih ^_^

    BalasHapus
  14. Kepada saudara udan =
    Meskipun bentuk bangunan dan hak-hak dalam UU no.16 thn 1985 antara rumah susun dan apartemen sama. Tetapi mempunyai pengertian yang berbeda. Kalau rumah susun dialokasikan untuk masyrakat yang berpenghasilan kurang mampu. sedangkan apartemen dialokasikan untuk masyarakat yang berpenghasilan mampu.

    BalasHapus
  15. Kepada saudari Riandita =
    Terima kasih atas kritik dan saran2nya

    BalasHapus
  16. Kepada saudari erina =
    Kalau menurut saya, Evaluasi itu diperlukan untuk menilai manfaat dari suatu kebijakan, agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan tujuan awal. Pada awalnya evaluasi dari suatu kebijakan bertujuan untuk melihat seberapa besar outcome dapat menyelesaikan masalah (member manfaat) sehingga evaluasi sering dilakukan di akhir program/proyek, akan tetapi evaluasi yang dilakukan seringkali tidak efektif untuk dapat dijadikan masukan kedepan. Sehingga evaluasi yang baik adalah evaluasi yang dilakukan pada tiap fase kebijakan/program/proyek.
    Tetapi jika terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud saudari erin tadi. Maka diperlukan monitoring berkala supaya tidak terjadi "penyimpangan-penyimpangan yang tidak terduga". Bukan hanya dari pihak pemerintah saja. Tetapi juga harus ada koordinasi yang baik dari semua pihak

    BalasHapus
  17. mba,ni tiara.
    sependapat dengan anindita.lebih baik dilakukan monev secara berkala agar tidak terjadi penyimpangan tujuan.
    dan dalam proses penerimaan penghuni rusun baru,calon penghuni rusun hrs mnyertakan surat ketrangn belum memiliki rumah agar masyarakat yang berpnghasilan tinggi tidak dapat membeli atau menyewa rusun.
    maksih.

    BalasHapus
  18. wah,semakin alot saja perdebatannya,.,
    saya jadi bingng mo comment apa.Menyambung comment sebelumnya, berarti evaluasi harusnya dilakukan pada tahap awal yaitu pada tahap evaluasi kebijakan, kemudian pasca pelaksanaan program juga dilakukan evaluasi dan terakhir, pada hasil akhir juga dievaluasi.
    Jadi diusahakan tiap tahap dilakukan proses evaluasi, begitu mbak?

    BalasHapus
  19. Kepada saudari tiara =
    Makasih atas saran2nya

    BalasHapus
  20. Kepada saudari dini =
    Iya, jadi tiap tahap dilakukan evaluasi biar tidak terjadi penyimpangan

    BalasHapus
  21. mungkin agar peruntukan rumah susun sederhana ini tepat pada sasarannya lebih menitik beratkan pada kebijakan dan regulasinya Dimana rumah susun sederhana lebih diperioritaskan kepada kalangan masyarakat menengah kebawah.

    BalasHapus
  22. Kepada saudara ikhlas =
    Makasih atas saran2nya

    BalasHapus
  23. Kepada saudara ikhlas =
    Makasih atas saran2nya

    BalasHapus
  24. siang mbak...
    saya ingin menanyakan,,penghuni rusun apakah hanya dikhususkan pada masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah?
    terimakasih

    BalasHapus
  25. ya kan pastinya ada UPTD atau UPTRS. ? seharusnya mereka yang mengontrol penghuni yang ada di situ.. apakah mreka kelas menengah kebawah atau ke atas.. sebaiknya ya dievaluasi dulu oleh lembaga itu ..

    heheh gitu kali yaa

    BalasHapus
  26. kira2 apa yang sebaiknya dilakukan oleh pihak pemerintah, masyarakat dan stakeholder lain dalam menyikapi hal ini? thanks before.. :)

    BalasHapus
  27. solusi apa yg kira2 anda tawarkan apabila trdpt masalah yg anda kemukakan??

    BalasHapus
  28. Kepada saudari medyas dan putri =
    Sebaiknya penghuni rumah susun ditempati oleh masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, tetapi kenyataannya berbeda dengan kebijakan yang ada. Maka dari itu, disamping evaluasi kebijakan kemudian pasca pelaksanaan program juga dilakukan evaluasi dan terakhir setelah itu hasil akhir juga dievaluasi. Juga melakukan monitoring berskala supaya tidak terjadi "penyimpangan-penyimpangan yang tidak terduga".

    Kepada saudari Encin =
    Makasih atas saran dan informasinya

    BalasHapus
  29. Kepada saudari indri =
    Kalau solusi yang saya tawarkan adalah Dalam melakukan Evaluasi mengenai Kebijakan Pembangunan Perumahan Rakyat studi kasus Rumah Susun Sederhana di Jakarta perlu dilakukan evaluasi dengan menggunakan pendekatan keputusan teoritis karena ukuran dari penilaian diperoleh dari pelaku kebijakan. Dan juga evaluasi ini menggunakan jenis evaluasi formatif karena evaluasi dilakukan pada saat selama kebijakan pembangunan perumahan rakyat sedang berlangsung.

    BalasHapus
  30. Kepada saudari anindita =
    Terima kasih atas saran dan informasinya

    BalasHapus
  31. rusun itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat penghasilan rendah.
    kalo ada orang kaya masuk rusun yaa usir aja

    tapi yang penting, bagaimana rusun bisa dikelola dengan baik, jangan sampai rusun menjadi tempat yang kumuh sehingga mengakibatkan orang enggan untuk tinggal di rusun.

    BalasHapus